Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh. hay kawan,selamat datang di ZAD-CSTM, sebuah blog yang sengaja di buat untuk kebutuhan saya dan anda jika anda butuh, dan blog ini berisi tentang apa saja yang saya butuhkan, atau apa yang telah saya miliki ataupun segala hal penting gag penting yang penting bermanfaat. Selamat menikmati ya kawan. Semoga bermanfaat. terimakasih wassalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh.

Selasa, 14 Desember 2010

Hal-hal yang mengharuskan sujud sahwi dalam shalat

1.           Jika ada kelupaan dalam shalat, misalnya menambah ruku, sujud, berdiri, atau duduk, maka hendaklah ia mengucapkan salam kemudian lakukan sujud sahwi dua kali kemudian salam lagi. Misalnya seseorang melakukam shalat Dhuhur, lalu pada waktu rakaat keempat dia lupa tidak mengakhirinya, melainkan berdiri kembali ( untuk rakaat kelima ) lalu dia ingat atau diingatkan, maka ia harus kembali tanpa takbir, duduk dan membaca tahiyat akhir, salam, kemudian sujud dua kali (sujud sahwi) dan salam lagi. Bila kealpaan menambah rakaat itu diketahuinya setelah selesai shalat, maka segera lakukan sujud sahwi dan salam.

2.           jika shalat belum sempurna, ia sudah salam ( karena lupa ) maka setelah ingat atau diingatkan dalam tempo yang singkat, ia wajib menyempurnakan sisa shalatnya, kemudian salam, sujud dua kali dan salam lagi, misalnya, apabila seseorang shalat dhuhur, lalu lupa dan salam pada rekaat yang ketiga, kemudian ingat atau diingatkan, maka dia harus mengerjakan rakaat yang keempat dan salam, kemudian sujud dua kali dan salam lagi. Jika ingatnya setelah tempo yang lama, maka ia harus mengulangi shalat dari awal.

3.           Jika meninggalkan tahiyat awal atau kewajiban shalat lainnya karena lupa, maka lakukanlah sujud sahwi sebelum salam, jika ingatnya setelah salam sebelum meninggalkan tempat shalat maka langsunglah ia mengerjakannya. Namun jika kealpaannya itu disadarinya setelah meninggalkan tempat shalat tetapi belum sampai melakukan perbuatan lain, maka ia harus kembali mengulanginya.
Misal, apabila ada seseorang lupa melakukan tahiyat awal,dan ia langsung berdiri untuk melakukan rakaat ketiga hingga sempurna berdiri, maka dia tidak harus mengulanginya (tahiyat awal ) hanya saja ia harus sujud sahwi sebelum salam. Dan apabila pada waktu duduk untuk tahayat kemudian lupa membaca tahiyat itu, tetapi sebelum berdiri ia ingat akan kealpaannya itu maka ia harus membaca tahiyat itu dan menyempurnakan shalat. Demikian juga apabila ia sudah berdiri sebelum duduk untuk tahiyat, lalu ia ingat akan kealpaannya itu sebelum sempurna berdiri, maka ia harus kembali duduk untuk membaca tahiyat dan menyempurnakan shalat. Namun sebagian ulama berpendapat harus dilakukan sujud sahwi, karena berdiri merupakan tambahan dalam shalat. Wallahu a’lam.

4.           Apabila dalam shalat ia ragu, apakah di dalam mengerjakan shalat sudah dua rakaat atau tiga rakaat, dan dia sama sekali tidak memiliki keyakinan, maka pilihlah rakaat yang minimal ( dua rakaat ) , kemudian lakukan sujud sahwi sebelum salam.
Misalnya, apabila seseorang shalat Dhuhur, lalu pada rekaat kedua  benar-benar ragu, apakah rakaat ini yang kedua atau ketiga. Dalam hal ini dia harus menjadikan rakaat itu sebagai rakaat kedua, selanjutnya ia menyempurnakan shalat dan melakukan sujud sahwi sebelum salam.
5.           Apabila seseorang dalam shalatnya ragu, apakah sudah rakaat kedua atau ketiga, tetapi dia memiliki keyakinan kuat pada rakaatnya yang ketiga, maka ia harus bersandar pada keyakinannya itu, dan selanjutnya ia melakukan sujud sahwi dua kali setelah salam, kemudian salam kembali.
Misalnya, apabila seseorang shalat Dhuhur, lalu ragu-ragu pada rakaat yang kedua, apakah rakaat ini yang kedua atau ketiga, tetapi keyakinan hatinya lebih kuat mengatakan bahwa rakaat itu adalah yang ketiga, maka ia harus menjadikannya sebagai sandaran, selanjutnya ia menyempurnakan shalat, dan salam, kemudian sujud sahwi dan salam lagi.
  Apabila rugu-ragunya setelah selesai shalat, maka ia tidak boleh menimbang-nimbang keraguannya itu, kecuali apabila dia memang yakin bahwa dia telah lupa. Tapi apabila orang itu memang sering ragu, maka ia tidak boleh menoleh pada keraguannya, karena itu adalah waswas. Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar